Sabtu, 31 Maret 2012

KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH Part 2


          Part 2........                        
Marilah kita  coba melihat ke belakang,rekontruksi sejarah awal-awal berdirinya suatu negara islam yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw.
Menurut Montgomery Watt,pemerintahan Nabi Muhammad saw.di Madinah merupakan suatu negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan negara dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan di zaman modern.
Negara Madinah mempunyai wilayah kekuasaan,penduduk,pemerintahan,rakyat dan konstitusi.
Bahkan ia menyatakan bahwa Konstitussi Madinah merupakan dokumen autentik yang tertulis yang dapat kita jumpai dari pembentukan negara di dunia.

Akan tetapi setelah Nabi wafat muncul suksesi pemimpin yang disebut khilafah. Kendatipun pada awalnya mengalami sedikit kemacetan dan kontroversial siapa di antara para sahabat dan golongan yang berhak dan layak menjadi khalifah,akhirnya dengan kebijaksanaan dan kearifan serta ketulus ikhlasan semua jajaran  sahabat dan keluarga Nabi,akhirnya terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah pertama.

Persoalan yang muncul di kemudian hari adalah masalah fungsi dan peranan khalifah,apakah khalifah itu berfungsi sebagai pemimpin agama dan keduniaan ataukah salah satunya. Sejarah menunjukkan bahwa khalifah berfungsi sebagai kepala atau pemimpin agama dan keduniaan (negara) terutama pada masa khalifah empat,kemudian hanya berfungsi sebegai kepala negara,terutama setelah munculnya konsep Sulthon di samping khalifah. 

Sesungguhnya kondisi seperti ini tidak menguntungkan umat islam dan menjadi momok terhadap keberlangsungan dan eksistensi pemerintahan islam. Polemik dan perang pemikiran selalu saja menghantui serta menghantam keberadaan umat islam di seantero jagat,pun di Indonesia.
Sadar atau tidak sadar,dirasakan ataupun tidak,bahwa kondisi objektif umat islam Indonesia saat ini telah terkotak-kotak dan terpecah-pecah sehingga membawa umat islam Indonesia   berada dalam posisi yang   termarginalkan.  Ini semua berawal dari infiltrasi kolonialis-imprealis dengan politik diasporanya yang pada akhirnya merubah wajah umat islam Indonesia menjadi berfikir   varsial dan sektoral.
Banalisasi (pendangkalan) yang dihembuskan oleh Gerakan Lantardoisme.
Surat Albaqaroh Ayat 120.

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ (١٢٠)


 orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.




Menjadikan umat islam Indonesia salah kaprah (distorsi) terhadap pemahaman istilah-istilah dan nilai-nilai ajaran agamanya. Munculah sebuah dikhotomi,maka kita temui ada istilah agama dan dari gama (negara),ulama dan umaro,duniawi dan ukhrowi,jasmani dan rohani dan lain sebagainya.  

Insyaallah bersambung Part III.....selamat memahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar