Rabu, 28 Maret 2012

Ushul Fiqh Dalam Tatanan Hidup Remaja

                                                                               





  Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Kali ini penulis mencoba mengkaji Ushul Fiqh di kalangan remaja...tulisan ini penulis angkat dari pengalaman pribadi dan setelah penulis banyak mengunjungi beberapa Guru Besar Pesantren Di Tasikmalaya dan daerah lain di Indonesia..penulis jadikan itu sebagai perbandingan untuk sebuah artikel yang bisa dijadikan bahan pelajaran,Alhamdulillah dari pengalaman tersebut banyak perobahan tatanan hidup yang penulis alami..dan penulis rasa tak ada salahnya penulis berbagi dengan anda semuanya..semoga bermanfaat...artikel ini terus penulis perbaiki..mohon maaf atas segala kekurangan...saat ini penulis berada di sebuah desa yang mempunyai Pondok Pesantren bernama "Nurul Huda" kebetulan Pesantren ini punya latar belakang sendiri dengan Orangtua Penulis Alm..dan saat ini pengelola Pesantren ini sudah penulis anggap seperti Kakak Penulis Sendiri,kami banyak berkomunikasi dalam beberapa hal tentang kehidupan,dan kami juga saling membantu dalam Pendidikan anak anak di Nurul Huda,cukup banyak yang belajar disini,walaupun secara formal Pesantren tidak berjalan seperti Pesantren lainya yang ada di Tasikmalaya,tapi potensi mendidik disini lebih tinggi,kebetulan Penulis adalah salah satu pendidik juga disini,tapi penulis tidak mengajar di Kitab ataupun Ilmu agama lain..penulis mengajar untuk pendidikan formal,bahasa inggris,matematika,ipa..diutamakan untuk kalangan pelajar yang masih TK sampai smp...dan artikel ini akan terus mengalami pembaharuan..anda dapat bertanya tentang problema sesuai judul artikel ini,nara sumber adalah seorang Ulama yang juga pengelola Nurul Huda,banyak hal yang dapat anda tanyakan,sifat beliau yang terbuka menerima kritikan orang lain adalah modal utama perkembangan Nurul Huda...silahkan anda lihat judul judul artikel dibawah ini...silahkan anda pahami dulu dan silahkan berkomentar..Penulis sangat berharap komentar yang bernafaskan bahasa islami yang baik karena penulis yakin pengunjung blog ini adalah orang beragama islam ataupun orang bijaksana yang punya tatanan bahasa beretika,sesuai pengalaman penulis membuat sebuah artikel tapi di balas dengan komentar yang tidak senonoh yang tidak ada hubungannya dengan artikel yang penulis buat,penulis mohon maaf yang sebesar besarnya bila ada keterlambatan balasan penulis tentang satu pertanyaan,mungkin karena kesibukan nara sumber ataupun alasan lain yang penulis tak bisa bicarakan di artikel ini..nama nara sumber Penulis kali ini adalah Ustad UCU SURYADIN,Sag. insyaAllah beliau adalah orang yang sabar dalam menghadapi semua pertanyaan ataupun masalah yang akan anda ajukan...akhir kata Penulis mohon maaf atas segala kekurangan dan silahkan anda baca judul judul yang penulis tampilkan di bawah ini.

KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH

Muqadimah : Keinginan nara sumber dalam Ushul Fiqh dalam artikel ini agar mampu di pahami kalangan ulama tradisional sebagai standar kehidupan setelah Al-Qur'an dan hadist,penulis rasa ini bukanlah keinginan yang berlebihan merupakan hal yang wajar karena nara sumber seorang pendidik yang banyak berkecimpung di tengah masyarakat dan kalangan pelajar,pertentangan didikan agama akan menjadi sorotan masyarakat,padahal kalau di pandang dari segi modernisasi dunia digital,sudah banyak sekali pelajaran yang bisa di jadikan bahan pertimbangan ataupun perbandingan para pelajar yang saat ini tidaklah tabu terhadap media internet...sekarang perbandingannya..kalau kalangan ulama dalam memberikan pendidikan ataupun pengajian terhadap mustami' tidak sesuai dengan tingkah laku penyampai nya sendiri...akan timbul pertanyaan di diri mustami'..."cuma teori saja" bagaimana ini?????nah penulis sengaja menulis artikel ini untuk bahan perbandingan sesuai dengan keadaan dan fakta di lapangan...ok..silahkan di baca..

Nara Sumber : Ust Ucu Suryadin S.ag. (KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH)Part 1
Sumber Al Qur'an Suroh Al Baqaroh Ayat 124 s/d 129.

ÉKETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (١)  
 (surat Al Baqarroh ayat 124 s/d 129)
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ (١٢٤)وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (١٢٥)وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (١٢٦)وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (١٢٨)رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (١٢٩)

124. dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji[87] Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku"[88]. Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim".
125. dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
126. dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: "Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali".
127. dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".
128. Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
129. Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
[87] Ujian terhadap Nabi Ibrahim a.s. diantaranya: membangun Ka'bah, membersihkan ka'bah dari kemusyrikan, mengorbankan anaknya Ismail, menghadapi raja Namrudz dan lain-lain.
[88] Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim a.s., karena banyak di antara Rasul-rasul itu adalah keturunan Nabi Ibrahim a.s.
[89] Ialah tempat berdiri Nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.
PENGEMBANGAN USHUL FIQH

1.       Perbedaan USHUL FIQH & KAIDAH-KAIDAH FIQH
     USHUL FIQH adalah dasar2 atau jalan istinbat untuk memperoleh hukum furu.Kaidah2 fiqh: yaitu kaidah2 yang bersifat umum yang mengelompokan masalah2 fiqh terperinci menjadi beberapa kelompok,adalah merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistinbatkan(menyimpulkan)hukum bagi suatu masalah.

2.       Latar Belakang Pemilihan Judul
       Pemilihan judul ini sebagai sebuah bahan kajian, sangatlah penting dalam hubungannya dengan pembinaan umat islam indonesia baik dalam bidang pemikiran maupun dalam sikap bermasyarakat dan bernegara. Penyajian judul seperti ini di harapkan dapat memperjelas pandangan para ulama,pakar dan filosof hukum islam khususnya tentang ketatanegaraan,sebagaimana yang dijumpai dalam perjalanan sejarah umat islam.
      Dalam kajian atau artikel ini dijumpai pemikiran para filosof hukum islam yang menyatakan bahwa mendirikan negara merupakan kewajiban berdasarkan Syar’i. Adapun bagaimana bentuk,corak dan sistim pemerintahan merupakan masalah isitihadiyah.Dengan demikian,praktek  pelaksanan bernegara dan bermasyarakat dapat ditentukan oleh pengalaman2 dan latar belakang budaya negara dan bangsa umat islam itu sendiri.
   Hal ini,kiranya menunjukkan Universalitas ajaran islam,bukan sebaliknya.Jika hal ini dipahami dan disadari oleh umat islam indonesia maka InsyaAllah kehidupan bernegara dan bermasyarakat,ada dalam Tatanan Kehidupan yang BALDATUN THOYIBATUN WAROBBUN GHOFUR. Artikel selanjutnya.......


Wasalam Nara Sumber : Ust Ucu Suryadin,Sag.

Penulis : Sultan Muhammad A.Alamsyah









1 komentar:

  1. Asalamualaikum..
    Menambah ilmu tentang tata negaradi tinjau dr ushul fiqh..tentang remaja masih dalam proses..to Eyg Hj Ibrahim di medinah butuh bimbingan Ayahanda..untuk sesepuh mohon bimbingannya di email..sultanalamsyah47@gmail.com,sultanalamsyah47@yahoo.com,suryadin_jagonyasikembar@yahoo.co.id
    wasalam.

    BalasHapus